Selasa, 28 Juni 2011

Wagub Minta Kejati Usut Tuntas

Kebocoran Dana Pramuka


Fachrori Umar

Fachrori Umar

JAMBI–
Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar meminta Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas kebocoran dana Pramuka. Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab dari Kejati sebagai leading sector kasus hukum. “Kejati punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan berarti mencari-cari kesalahan orang, tapi yang keruh harus dijernihkan. Yang kusut harus dibenahi,” kata dia.

Menurutnya, sejauh ini persoalan kebocoran dana Pramuka memang sudah ditindaklanjuti Inspektorat. Pihaknya pun berencana akan merapatkan bagaimana penuntasan persoalan ini dengan pihak terkait. Soal pengembalian dana Pramuka, dia mengaku tidak begitu tahu. Namun dari laporan yang ia dapatkan sejumlah dana memang sudah dikembalikan. “Baru Rp 10 juta,” kata dia kemarin. Jumlah ini memang berbeda dengan yang diungkapkan Inspektorat beberapa waktu lalu. Ketika Itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik mengungkapkan sejumlah pejabat kwarda Pramuka sudah mengembalikan dana kebocoran ini. Dari 3 miliar dugaan kebocoran dana yang sudah dikembalikan berjumlah Rp 427 juta.

Selain itu, Wagub mengatakan kasus kebocoran dana Pramuka dikarenakan adanya temuan-temuan fiktif. Dalam temuan audit yang diungkapkan Inspektorat, lanjutnya, ditemukan sejumlah bukti SPPD Fiktif. “Misalnya yang berangkat 5 orang disebutkan 10 orang,” katanya.Atas persoalan inilah, ia tetap meminta Kejati menunaikan tanggungjawabnya untuk menuntaskan persoalan ini. Pihaknya berharap Kejati meneruskan proses perkara kasus ini. “Itu tanggung jawab Kejati sebagai penegak hukum,” katanya.

Seperti diketahui, Kejati Jambi sudah memanggil beberapa pejabat di lingkup Pemprov Jambi untuk meminta keterangan terkait adanya kebocoran dana tersebut. Salah satunya yakni Mantan Sekda Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka, AM Firdaus karena dianggap paling bertanggung jawab atas kasus ini.
Kemudian, Kepala Biro Aset dan Kepala Biro Keuangan juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Termasuk bendahara Pramuka, Sepdinal juga sudah dimintai keterangan. Kasus itu bermula dari pelaporan LSM Sembilan yang menyatakan adanya dugaan kebocoran dana Pramuka atas hasil pengelolan kebun sawit milik Pemprov yang sudah dihibahkan ke Kwarda Pramuka. Dari audit mereka, diduga dari awal panen kebocoran mencapai Rp 162 miliar lebih. Namun, Inspektorat hanya memeriksa dua tahun terakhir yakni 2009 dan 2010. Diungkapkan Inspektorat kebocoran sebesar Rp 3 miliar. Kemudian, Inspektorat meminta pengembalian dana tersebut. Namun pihak Kejati tetap memproses kasus ini. Hingga saat ini proses tersebut masih bergulir di Kejati Jambi.(apj)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys