Senin, 13 Juni 2011

Gubernur Persilakan Ditindak

Senin, 13 /06/ 2011 10:26

Jika Terbukti Terlibat Kebocoran Dana Pramuka

Ilustrasi

Ilustrasi

JAMBI–Gubernur mempersilakan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf-stafnya yang terlibat dalam kasus kebocoran dana Pramuka senilai Rp 3 miliar di tahun 2009 dan 2010. Bahkan jika terbukti, Gubernur mempersilakan Kejati untuk memproses hukumnya. “Silakan saja. Tidak masalah, itu memang sudah aturannya,” kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Gubernur mengakui memang sudah ada panggilan kepada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk diperiksa Kejati Jambi. Setahu dia surat itu masuk ke meja kerjanya untuk meminta izin menghadirkan pejabat yang bersangkutan. “AM Firdaus (Mantan Sekda Provinsi Jambi, red) itu masih pejabat kita. Nah ada satu surat yang saya tahu baru dipanggil untuk diperiksa,” sebutnya, kemarin. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, Gubernur tidak akan ikut campur. Dia mempersilakan Kejati untuk memprosesnya. “Dari aturan hukum itu kewenangan Kejati, silakan saja,” tegasnya.

Sejauh ini, dia belum mendapat laporan terkait pemeriksaan tersebut. Hanya saja dia akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kita lihat perkembangannya ke depan. Kalau mau diperiksa silakan saja,” tegasnya. Sebelumnya, Kejati Jambi mengirimkan surat panggilan ke Ketua dan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Kepala Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Jambi, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan terkait bocornya dana Kwarda Pramuka sebesar Rp 3 miliar. “Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak yang akan kita mintai keterangan, mereka dari pengurus Pramuka dan ada juga dari pihak Pemprov,” kata Andi M Iqbal Arif, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, kemarin. Sayang, Andi tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang dipanggil. “Yang jelas panggilannya sudah dilayangkan,” pungkasnya.

Kepala Inspektorat, Erwan Malik mengatakan jika Kejati melakukan panggilan untuk pemeriksaan silahkan saja, pihaknya tidak bisa ikut campur. “Kewenangannya berbeda, itu hak mereka melakukan pemeriksaan. Kita tidak tahu menahu soal itu,” sebutnya. Hanya saja, memang pihaknya sudah beberapa kali dipanggil pihak Kejati terkait kasus ini. Menurutnya, dirinya melalui staf Inspektorat yang melakukan pemeriksaan juga sudah memberikan keterangan dengan panggilan Kejati tersebut. “Ya sudah beberapa kali Kejati memanggil staf saya, kita sudah berikan keterangan. Tapi bukan data,” katanya. Kalau Kejati minta data, kata dia, harus melalui surat resmi dan seizin gubernur Jambi. Pihaknya tidak bisa memberikan data tanpa persetujuan gubernur. “Kalau data harus melalui surat resmi,” sebutnya. Sumber Posmetro Jambi menyebutkan ada enam pejabat yang terlibat dalam kasus dana Pramuka ini, di antaranya Ketua Kwarda Pramuka AM Firdaus, Bendahara, Sepdinal, dan beberapa pejabat Pemprov yang merangkap sebagai anggota Kwarda Pramuka Jambi. Namun, 5 pejabat sudah mengembalikan sejumlah uang ketika pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi. Nilainya yakni Rp 427 juta dari temuan senilai 3 miliar.(apj)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys