Jumat, 17 Juni 2011

Tak Ada Korupsi di Kasus Pramuka

Jumat, 17 /06/ 2011 08:54

Pahrin Siregar, SH.(F:Usman)

Pahrin Siregar, SH.(F:Usman)

PEMBELAAN yang dilakukan Pahrin Siregar, SH, penasehat hukum Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, berbuah tudingan tidak sedap. Gubernur Jambi Hasan Basri (HBA) menyebut penasehat hukum Kwarda Pramuka tidak mengerti kasus yang diperiksa Inspektorat.

Kepada Muhamad Usman, wartawan Posmetro Jambi, Pahrin Siregar menjawab tudingan HBA. Menurutnya, Ia sangat memahami kasus Kwarda Pramuka Jambi. Menurutnya, dalam kasus ini tidak kerugian keuangan negara sehingga kebocoran anggaran Kwarda Pramuka tidak masuk kategori tindak pidana korupsi.

HBA menyatakan Anda tidak mengerti kasus dana Pramuka. Apa tanggapan Anda?
Kalau ada pernyataan yang menyebutkan saya tidak mengerti, kalau tidak salah yang saya tangkap dari isi berita di media, saya dikatakan tidak mengerti apa itu Pramuka, itu bukan substansi, sehingga saya kira tidak perlu ditanggapi. Tapi yang jelas kami sudah mempelajari segala peraturan perundang-undangan sehingga saya pastikan kami sangat memahami masalah ini.

Gubernur bilang Pramuka adalah organisasi semi pemerintah. Anda pernah bilang Pramuka bukanlah organisasi pemerintah sehingga tidak bisa diperiksa oleh Inspektorat. Apa alasannya?
Pertama, Undang – Undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Bab IV tentang Kelembagaan Bagian Kesatu Pasal 20 ayat (1), menyebutkan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis. Kedua, di Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Kepres No 24 Tahun 2009, mengatakan bahwa gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang berstatus badan hukum. Dari dua norma tadi, saya belum menemukan aturan yang menyebutkan bahwa Pramuka merupakan organisasi pemerintah.

Tapi HBA menyebutkan Pramuka organisasi semi pemerintah?
Saya malah nggak ngerti itu, setahu saya tidak ada yang namanya organisasi semi pemerintah. Dari aturan dan norma yang pernah saya pelajari, tidak ada yang namanya organisasi semi pemerintah.

Tetapi pengurus Kwarda Pramuka adalah para pejabat, termasuk gubernur?
Begini, seluruh pengurus Pramuka itu di-SK-kan oleh Kwarnas, bukan oleh gubernur. Kalau kebetulan para pejabat menjadi pengurus Kwarda, itu bukan karena jabatan ex officio

Tapi lazimnya selama ini Sekda menjabat ketua Kwarda?
Fakta hukum bukan didasarkan pada sebuah kelaziman, tapi pada aturan yang ada. Pengurus ditetapkan dari hasil musyawarah daerah. Saya memberi contoh, ada bagian struktur di Kwarda yaitu dewan pengawas yang dijabat oleh kepala Inspektorat ketika itu Pak Fauzi Syam. Nah, ketika beliau sudah tidak menjabat kepala Inspektorat lagi, saat ini beliau menjadi staf ahli gubernur, tetap saja beliau menjabat ketua Dewan Pengawas. Ini menunjukkan bahwa beliau menjabat bukan secara ex officio.

HBA menyebutkan bahwa kebun sawit yang menjadi sumber keuangan Kwarda dulu milik Pemprov, lalu dihibahkan ke Kwarda. Pendapat anda?
Kami punya dokumen-dokumen terkait kebun sawit ini. Perlu saya luruskan. Kebun sawit tersebut dari awal adalah milik Kwarda Pramuka. Sejarahnya, di tahun 1992, Kwarda mendapat ijin pencadangan dari Gubernur Jambi untuk membuka kebun sawit. Lalu, dengan bermodal ijin pencadangan ini, Kwarda melakukan kerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) untuk membangun kebun kelapa sawit. Akta perjanjian kerja sama antara Kwarda dengan Indosawit juga ada. Sejauh ini saya belum menemukan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa kebun sawit ini dulunya adalah milik Pemprov Jambi.

Tapi gubernur katakan itu dulunya aset Pemprov. Jadi mana yang benar?
Kalau memang itu benar aset Pemprov, saya mohon agar bisa melihat dokumen daftar aset. Kalau kemudian dihibahkan, saya mohon agar bisa melihat mana akta hibah atau dokumen lainnya menunjukkan itu adalah hibah.

Anda menyebutkan Inspektorat tidak berhak memeriksa keuangan Kwarda. Jadi, siapa yang berhak?
Jika dicurigai ada kebocoran dana, seharusnya ketua pembina Kwarda meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan, demikianlah yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kwarda. Bukannya meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini Pak HBA sebaiknya bertindak sebagai ketua Dewan Pembina, bukan sebagai gubernur.

Apakah ada persoalan dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat?

Terlepas dari apakah Inspektorat boleh atau tidak memeriksa keuangan Kwarda Pramuka, seharusnya terlebih dahulu Inspektorat meminta ijin kepada pengurus untuk melakukan pemeriksaan. Sepanjang yang saya ketahui, itu tidak dilakukan. Yang kedua, yang diperiksa diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut jangan langsung final begitu. Yang ketiga, hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepala daerah, bukan disampaikan ke media massa.

Dalam kasus ini apakah ada unsur korupsi?
Korupsi adalah jika merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Tapi, saya yakin bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian keuangan negara, juga tidak merugikan perekonomian negara. Jika menyimak dari argumentasi saya tadi, saya pastikan dalam kasus ini tidak ada unsur korupsi.

Misalnya benar ada kebocoran anggaran, apakah kasus ini masuk kategori tindak pidana tipikor dan kejaksaan berhak menangani kasus ini?
Saya menyambut baik pihak kejaksaan yang melakukan pengumpulan data dalam kasus ini. Pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur korupsi dalam kasus ini. (***)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys