Jumat, 17 Juni 2011

Kemenpora Sosialisasikan Gerakan Pramuka di Makassar

Makassar : Lahirnya UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah suatu penghormatan bagi Pramuka karena memiliki landasan yang kuat, yang sebelumnya hanya berbentuk Keppres sejak tahun 1961. Hal ini dikatakan Staf Ahli Kemenpora Revitalisasi Pramuka, Amran Razak, Jumat (17/6) pagi di Makassar Golden Hotel (MGH).


Pernyataan itu disampaikan pada Kwarda dan Kwarcab se Sulsel sebagai peserta Sosialisasi UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. "Lahirnya UU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dan DPR terhadap pramuka, yang memiliki kegiatan yang dapat membentuk karakter generasi muda andal, cinta tanah air dan mandiri," ujarnya.


Kemenpora, berdasarkan Permenpora no 193 Tahun 2010 tentang organisasi kepanduan telah terbentuk satuan kerja. "Jadi di Kemenpora telah dibentuk Asdep Kepanduan, bertugas melaksanakan penyiapan, perumusan kebijakan, pemantauan, dan analisis," ujarnya.


UU Pramuka yang terdiri 49 pasal ini, semakin terbuka dan trendi, pramuka tidak lagi seperti dulu, hanya berlaku di sekolah-sekolah, sekarang bisa dibentuk Satuan Komunitas (SAKO) di tengah-tengah masyarakat, tanpa batas umur. "Semua bisa menjadi anggota pramuka," katanya.


Sementara itu, Plt Humas, Hukum dan Kepegawaian Amar Ahmad mengatakan, dengan sosialisasi ini masyarakat makin tahu UU baru disahkan ini. "Sosialisasi di Makassar ini,dipilih karena dianggap potensial dalam pengembangan Kepramukaan, sebelumnya dilakukan di Semarang," katanya.


Tampak hadir, anggota DPR RI Ulfah Hermanto, Kadispora Sulsel, Andi Ilham Gazaling, Kwarda Sulsel, Arfandy, dan Iwan Setiawan dari Sekretariat Negara. (win)


sumber: kemenpora.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys