JAMBI – Kuasa hukum Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Pahrin Siregar, SH, menuding Inspektorat telah bertindak keluar dari kewenangannya. Menurutnya, Inspektorat tidak berhak memeriksa dana Kwarda Pramuka. Alasannya, Kwarda Pramuka bukan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.Rabu, 15 /06/ 2011 08:52
“Inspektorat tidak mempunyai kewenangan memeriksa dana Kwarda Pramuka, karena Kwarda bukan institusi. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Daerah,” kata Pahrin kemarin.
Menurutnya, Kwarda Pramuka tidak didanai oleh APBD Provinsi Jambi. Kewenangan Inspektorat seharusnya hanya mengawasi terhadap kegiatan dalam rangka penyelenggaran dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai APBD. “Jadi kalau tidak menggunakan APBD, bukan kewenangan Inspektorat memeriksanya,” kata dia. Sebenarnya, lanjut dia, urusan dana Kwarda itu adalah kewenangan PT IIS dan Kwarda. Aset tersebut bukan milik Pemprov Jambi melainkan milik Kwarda. “Jadi itu bukan korupsi,” katanya. Ketika ditanya apa langkah yang bakal diambil Kwarda, Pahrin belum berani buka-bukaan. Ia mengaku belum mendapatkan instruksi untuk itu. Hanya saja, mereka menyayangkan kinerja Inspektorat yang sudah keluar dari jalur.
Seharusnya, kata Pahrin, yang melakukan pemeriksaan adalah Badan Pengawas Kwarda, bukan Inspektorat Jambi. “Sebenarnya Kwarda punya Badan Pengawas dan mereka yang seharusnya memeriksa,” katanya. Selain itu, kata Pahrin, hingga kini Kejati belum memanggil satu pun pengurus Kwarda sebagai saksi. Sejumlah pengurus Kwarda dipanggil jaksa sebatas dimintai keterangan untuk pengumpulan data (puldata). Sayangnya, Kepala Inspektorat Provinsi jambi, Erwan Malik belum bisa dimintai komentarnya terkait hal ini. Ketika dihubungi tadi malam, Erwan tidak menjawab ponselnya meskipun bernada aktif. Seperti diketahui, Inspektorat Provinsi Jambi belum lama ini membeberkan kasus kebocoran dana pramuka senilai Rp 3,05 miliar. Temuan tersebut diungkapkan Erwan Malik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kebocoran dana Pramuka tahun 2009-2010. Awal mulanya, dugaan tersebut diungkapkan LSM Sembilan yang dikoordinir oleh Damhuri, ketika itu ia berdemo di kantor Gubernur Jambi menuntut kejelasan dana Pramuka tersebut. Atas dasar inilah, Inspektorat diperintahkan Gubernur Jambi untuk melakukan audit terhadap keuangan Kwarda Pramuka. Alhasil, dana tersebut dipastikan bocor senilai Rp 3,05 miliar.
Namun, Inspektorat hanya meminta pengurus Kwarda mengembalikan dana yang bocor. Hingga saat ini, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 427 juta.
Kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang mencium adanya dugaan kebocoran dana Kwarda. Kejati sudah melayangkan surat ke Pemprov Jambi untuk memanggil sejumlah pengurus Pramuka guna diminta keterangan. Gubernur pun membenarkan adanya surat tersebut. Ia mempersilakan Kejati melakukan pemanggilan guna pemeriksaan. “Kalau terbukti ya silakan diproses, itu kewenangan Kejati kita tidak ikut campur,” kata Gubernur ketika itu Erwan sendiri mengaku sudah beberapa kali dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan. Melalui stafnya, ia sudah beberapa kali juga memberikan keterangan, hanya saja untuk data dirinya tidak memberikan kepada Kejati. “Untuk data, Kejati harus mengirimkan surat resmi ke Gubernur Jambi. Harus ada izin,” katanya. Hingga kini kasus belum juga tuntas. Kejati yang rencananya memanggil sejumlah pengurus juga belum melaksanakannya. Terakhir, Senin lalu rencana pemanggilan dari Kejati batal dilaksanakan. (apj)
sumber: metrojambi.com
Rabu, 15 Juni 2011
Inspektorat Dituding Salahi Kewenangan
00.01
Blog Ayah
No comments
0 komentar:
Posting Komentar