JAMBI – Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) menyatakan Inspektorat berhak memeriksa keuangan Kwarda Pramuka Provinsi Jambi. Alasannya, aset kebun sawit milik Kwarda Pramuka semula milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sehingga pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa kuangan Kwarda. Menurut HBA, Pramuka adalah organisasi semi pemerintah, karena itulah pemerintah punya hak untuk pengawasan.Kamis, 16 /06/ 2011 09:17
“Itu tidak di luar kewenangan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengawasi apa yang terjadi. Apalagi Pramuka adalah organisasi semi pemerintah, karena itu pemerintah berhak untuk mengawasinya,” tegasnya
Dijelaskan gubernur, lahan kebun sawit yang menjadi sumber keuangan Kwarda Pramuka awal mulanya adalah aset Pemprov Jambi.
Kemudian, aset tersebut dihibahkan ke Kwarda untuk membiayai keuangan Kwarda agar bisa mandiri. Kemudian, LSM Sembilan yang dikoordinir Damhuri mendatangi Pemprov Jambil melaporkan dugaan kebocoran dana Pramuka. “Mereka yang minta usut. Saya kan tidak punya tangan, tangan saya di bidang pengawasan adalah Inspektorat. Karena itu saya turunkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” kata HBA. HBA justru balik menuduh kuasa hukum Kwarda Pramuka, Pahrin Siregar, tidak mengerti soal kasus ini. “Saya pikir mereka keliru. Dia tidak tahu bahwa dana pramuka itu asalnya dari mana. Sebelum pemeriksaan saya sudah konsultasikan masalah ini,” tambahnya. Gubernur juga menegaskan, di organisasi Pramuka dirinya mempunyai posisi yang kuat, yakni sebagai majelis pembina. Karena itu, jika ada laporan, ia berhak melakukan pemeriksaan.
Lantas bagaimana jika Kwarda menggugat? Gubernur masih terlihat santai, sepertinya pihaknya tidak takut jika Kwarda menyampaikan gugatan. “Silahkan saja tidak ada masalah, kita juga punya Biro Hukum,” katanya. Sementara itu, pengamat hukum Univeristas Jambi, Helmi, menyatakan secara aturan, gubernur memang tidak mempunyai hak untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan pada Kwarda Pramuka. Kewenangan Inspektorat hanya melakukan pengawasan pada aliran dana APBD, bukan organisasi. “Terlepas dulunya aset itu milik Pemprov, secara aturan tidak ada lagi hak Pemprov untuk mengaudit dan memeriksa dana Kwarda Pramuka,” kata Helmi kemarin.
Menurut dia, seharusnya pejabat yang diperiksa oleh Inspektorat berhak melakukan penolakan ketika dilakukan pemeriksaan. Kewenangan Inspektorat untuk memeriksa tersebut sudah di luar aturan. “Tidak ada dasarnya, harusnya sesuai PP Nomor 60, Inspektorat hanya memeriksa APBD saja, karena itu pejabat yang diperiksa bisa mengajukan keberatan,” katanya. Sebelumnya, penasehat hukum Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Pahrin Siregar, menuding Inspektorat telah bertindak di luar kewenangannya. Menurutnya, Inspektorat tidak berhak memeriksa dana Kwarda Pramuka. Alasannya, Kwarda Pramuka bukan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. “Inspektorat tidak mempunyai kewenangan memeriksa dana Kwarda Pramuka, karena Kwarda bukan institusi. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Daerah,” kata Pahrin kemarin. Sebenarnya, lanjut dia, urusan dana Kwarda itu adalah kewenangan PT IIS dan Kwarda. Aset tersebut bukan milik Pemprov Jambi melainkan milik Kwarda. “Jadi itu bukan korupsi,” katanya. Ketika ditanya apa langkah yang bakal diambil Kwarda, Pahrin belum berani buka-bukaan. Ia mengaku belum mendapatkan instruksi untuk itu. Hanya saja, mereka menyayangkan kinerja Inspektorat yang sudah keluar dari jalur. (apj)
sumber: metrojambi.com
Jumat, 17 Juni 2011
HBA : Kuasa Hukum Tak Ngerti Kasus Pramuka
14.08
Blog Ayah
No comments
0 komentar:
Posting Komentar