Kamis, 09 Juni 2011

Kejati Panggil 5 Pejabat

Kamis, 09 /06/ 2011 09:35

Kasus Kebocoran Dana Pramuka

Andi Iqbal.(F:Hardiyansyah)

Andi Iqbal.(F:Hardiyansyah)

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengirimkan surat panggilan ke ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan terkait bocornya dana Kwarda Pramuka sebesar Rp 3 miliar.

“Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak yang akan kita mintai keterangan, mereka dari pengurus Pramuka dan ada juga dari pihak Pemprov,” kata Andi M Iqbal Arif, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, kemarin. Sayang, Andi tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang dipanggil. “Yang jelas panggilannya sudah dilayangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, selaku Bendahara Kwarda Pramuka, Sepdinal, membantah adanya surat panggilan terhadap dirinya. Menurut dia, dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan dan merasa dipanggil Kejati terkait soal kasus kebocoran dana Pramuka. “Tidak pernah, tidak ada surat panggilan,” katanya singkat. Sedangkan Kepala Inspektorat, Erwan Malik mengaku tidak tahu dengan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejati tersebut. Menurut dia, jika Kejati melakukan panggilan untuk pemeriksaan silahkan saja, pihaknya tidak bisa ikut campur. “Kewenangannya berbeda, itu hak mereka melakukan pemeriksaan. Kita tidak tahu menahu soal itu,” sebutnya.

Hanya saja, memang pihaknya sudah beberapa kali dipanggil pihak Kejati terkait kasus ini. Menurutnya, dirinya melalui staf Inspektorat yang melakukan pemeriksaan juga sudah memberikan keterangan dengan panggilan Kejati tersebut. “Ya sudah beberapa kali Kejati memanggil staf saya, kita sudah berikan keterangan. Tapi bukan data,” katanya. Kalau Kejati minta data, kata dia, harus melalui surat resmi dan seizin gubernur Jambi. Pihaknya tidak bisa memberikan data tanpa persetujuan gubernur. “Kalau data harus melalui surat resmi,” sebutnya. Sumber Posmetro Jambimenyebutkan ada enam pejabat yang terlibat dalam kasus dana Pramuka ini, diantaranya Ketua Kwarda Pramuka AM Firdaus, Bendahara Sepdinal, dan beberapa pejabat Pemprov yang merangkap sebagai anggota Kwarda Pramuka Jambi.

Namun, 5 pejabat sudah mengembalikan sejumlah uang ketika pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi. Nilainya yakni Rp 427 juta dari temuan senilai 3 miliar. Mengenai hal ini, Erwan juga membenarkannya. Diakui dia, pihaknya memang telah melakukan penagihan pada kebocoran kas Kwarda Pramuka senilai Rp 3 miliar itu, karena itu memang kewenangan mereka. “Sudah kita tagih, dan setoran terakhir senilai 427 juta, tapi saya tidak tahu siapa yang menyetorkan,” ujarnya. Ia juga enggan menjelaskan, apakah nilai setoran tersebut adalah setoran keseluruhan atau cicilan dari pejabat yang tersangkut masalah ini. Bahkan ia mengaku tidak tahu apakah ada pejabat yang belum mengembalikan. “Saya tidak tahu, saya lupa datanya,” alasannya. (ria/apj)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys