Rabu, 06 Juli 2011

Kasus Pramuka Terindikasi Pidana

Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus ketika keluar dari Kejati Jambi.(F:Dok)

Mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus ketika keluar dari Kejati Jambi.(F:Dok)

JAMBI – Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi dari pengumpulan data (puldata) ke penyelidikan. Pasalnya, berdasar hasil pengumpulan data yang dilakukan, penyidik menemukan ada indikasi melawan hukum.

Hal ini dikatakan Asisten Intelijen Kejati Jambi Andi M Iqbal Arief, ditemui di gedung Kejati Jambi, kemarin.Dikatakannya, dari hasil ekspose yang telah dilakukan, penyidik menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. “Penanganannya akan dilanjutkan, nanti di penyelidikan akan didalami lagi indikasi dugaan melawan hukum,” kata Andi Ikbal, kemarin. Sementara itu, penasehat hukum Kwarda Pramuka Jambi, Pahrin Siregar, menyatakan menghormati keputusan kejaksaan meningkatkan penanganan kasus dana Kwarda Pramuka. “Kami menghormatinya, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” ujarnya tadi malam.

Namun, Pahrin yakin dalam kasus dana Kwarda Pramuka tidak ada unsur tindak pidana korupsi. “Sejauh ini kami telah mempelajari berkas dan dokumen yang ada, dan saya yakin dalam kasus ini tidak ada pidana korupsi,” ujarnya. Ia mempertanyakan, perbuatan hukum yang mana yang dimaksudkan kejaksaan. “Keyakinan kami tidak ada korupsi di sini. Namun, jika bukan kasus korupsi, pihak kejaksaan tidak berwenang menangani kasus ini,” jelasnya.

Sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan, penyidik Kejati Jambi telah memeriksa sejumlah pengurus Kwarda Pramuka, antara lain AM Firdaus, mantan Sekda Provinsi Jambi yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka Jambi. Dan bendahara kwarda Sepdinal. Serta sejumlah pejabat di lingkungan inspektorat dan staf Kwarda Pramuka Provinsi Jambi. bahkan, memeriksa pihak kehuatanan, untuk mengetahui asal usul kebun tersebut.

Kemudian, Kepala Biro Aset dan Kepala Biro Keuangan juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Kasus itu bermula dari pelaporan LSM Sembilan yang menyatakan adanya dugaan kebocoran dana Pramuka atas hasil pengelolan kebun sawit milik Pemprov yang sudah dihibahkan ke Kwarda Pramuka. Dari audit mereka, diduga dari awal panen kebocoran mencapai Rp 162 miliar lebih. Namun, Inspektorat hanya memeriksa dua tahun terakhir yakni 2009 dan 2010. Diungkapkan Inspektorat kebocoran sebesar Rp 3 miliar. (ria)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys