Selasa, 10 Mei 2011

Kebocoran Dana Pramuka: ICW Pantau Dana Pramuka Jambi

Tribun Jambi - Rabu, 11 Mei 2011 09:10 WIB
JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi tidak perlu menunggu Inspektorat Wilayah Provinsi Jambi menyerahkan data-data untuk mengusut dugaan korupsi dana pramuka senilai miliaran rupiah. Sebab, data laporan masyarakat sudah bisa menjadi pegangan Kejati Jambi melangkah.

"Pekerjaan inspektorat memang melaporkan penyelewangan kepada gubernur lalu ada penyelesaian secara internal. Jadi kalau menunggu laporan dari inspektorat terlalu lama dan bahkan bisa saja tak dilaporkan. Kejati harus berani mengambil dokumen-dokumen itu dari inspektorat," kata Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri kepada Tribun, Selasa (10/5).

ICW berjanji memantau perkembangan seputar kasus dugaan penyelewengan dana pramuka di Jambi. Jika tidak diserahkan, maka Kejati Jambi harus berani memanggil inspektorat untuk mendapatkan data ini. Sebab, dilihat dari angka, jelas ini sebuah kasus korupsi besar. Apalagi menyangkut institusi pramuka yang seharusnya jauh dari perkara korupsi.

ICW berharap jangan sampai kasus ini berhenti kepada pengembalian dana dan dianggap tak merugikan negara. "Pekerjaan inspektorat memang seperti itu (administratif). Bukan berarti kalau uang dikembalikan lalu pidananya tidak ada. Pidana tetap jalan dong," katanya.

Kejati Jambi akan meminta keterangan dari pihak Inspektorat terkait kasus kebocoran dana Pramuka sebesar miliaran rupiah yang sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Jambi.

Kepada Tribun Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi Andi Iqbal mengatakan, pihaknya berencana memanggil pihak Inspektorat terkait permasalahan tersebut. "Kita sudah agendakan untuk memanggil Inspektorat, soal kapan waktunya dalam waktu dekat," kata Andi Iqbal ketika dihubungi lewat teleponnya, Selasa (10/5).

Ditambahkannya, persoalan Inspektorat yang terkesan enggan menyerahkan dokumen-dokumen dugaan penyalahgunaan dana tersebut ke Kejati sebelum ada instruksi dari gubernur Andi Iqbal enggan mengomentarinya.

"Kita tidak mau berandai-andai kita lihat dulu perkembangannya seperti apa," kata Andi Iqbal. Sebelumnya menurut Andi Iqbal pihak kejaksaan menunggu inspektorat menyerahkan dokumen-dokumen terkait kebocoran dana pramuka miliaran rupiah tersebut untuk dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan.

Saat ini menurutnya Kejati masih melakukan pengumpulan data untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Tinggi Jambi tengah mengusut dugaan penggelapan dana pramuka provinsi yang diperkirakan sebesar Rp 167,2 miliar.

Informasi yang dihimpun Tribun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam (Ekbang dan SDA), Sepdinal, serta salah satu petinggi PT Inti Indosawit Subur (IIS).

Aliran dana pramuka yang dikelola melalui kebun sawit seluas 400 hektare oleh Kwarda Pramuka dan dana tersebut, berasal dari kebun sawit yang dimiliki Kwarda Jambi.

Kebun tersebut terletak di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kerjasama pengelolaanya dilakukan dengan PT IIS salah satu perusahaan perkebunan sawit di Jambi.

Inspektorat Provinsi Jambi menunggu perintah dari Gubernur Hasan Basri Agus terkait tindak lanjut kasus dana Rp 3 miliar milik Kwarda Pramuka Provinsi Jambi. Surat Laporan Hasil Pemeriksaan ke gubernur telah dibuat, namun belum ada balasan.

Apabila telah ada surat balasan gubernur, inspektorat akan menindaklanjuti dengan surat ditujukan ke kwarda, sebagai tindak lanjut. Isi supaya pihak-pihak terkait mengembalikan uang yang digunakan.

"LHP sudah kirim ke gubernur, tinggal tunggu gubernur bilang inspektorat tindak lanjuti," kata Erwan Malik, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi di kantornya, kemarin.

Surat perintah balasan dari gubernur, akan dilanjutkan Erwan dengan mengirim surat kepada Kwarda Pramuka. Lebih lanjut, akan dibuat juga surat yang ditujukan kepada pihak-pihak yang terkait masalah penggunaan dana supaya segera mengembalikan.
"Dari kwarda nanti baru surati siapa-siapa saja (terkait dana)," lanjutnya.

Erwan sendiri tidak mengetahui mengapa belum ada balasan surat dari gubernur. Dirinya malah bertanya surat tersebut nyangkut dimana. Laporan LHP telah dikirim inspektorat lebih dari seminggu lalu, namun belum ada tindak lanjut.

Belum diketahui oleh inspektorat apakah pihak-pihak pengguna dana tersebut telah mengembalikan. Apabila dana telah dikembalikan maka, ditegaskan Erwan harus disertakan bukti kalau yang bersangkutan telah mengganti uang.

Pihaknya belum mendapatkan bukti, seperti kuitansi penggantian dana. "Belum, bukti belum. Mungkin mereka sudah kembalikan, cuma bukti belum terima ada," lanjutnya.

Inspektorat belum mengajukan laporan ke kejaksaan tinggi. Permasalahan ini disebutkannya merupakan masalah internal, jadi pihaknya menunggu surat yang ditandatangani Wagub Fachrori sebelum action selanjutnya.
"Ini kan internal, tunggu pengembalian," ujar mantan Kadishub Provinsi Jambi ini.

Kejaksaan tinggi, menurut Erwan sejauh ini juga belum mengirimkan surat, begitu juga minta keterangan pemeriksaan. "Kejati tidak ada minta keterangan ke sini," jelasnya.

Namun langkah hukum akan diambil inspektorat provinsi, apabila memang para pengguna dana ini ternyata tidak mengembalikan uang.
Dijelaskan Erwan, inspektorat dalam hal ini merupakan lembaga dengan fungsi pembinaan, bukan lembaga pro-justisi. "Kita ini kan aparat pengawas internal pemerintah, fungsinya pembinaan," katanya.

Perihal jumlah dana kwarda yang bermasalah, mantan kadispenda dan kadishub ini menyebutkan besarnya hanya Rp 3 miliar lebih sedikit. Apa yang dikatakan sebuah LSM, kalau jumlahnya ratusan miliar beberapa waktu lalu, tidak benar.

Dikonfirmasi Tribun via telepon genggam, bendahara Kwarda Pramuka sewaktu penggunaan dana, Sepdinal belum memberikan jawaban. Tiga kali ditelepon, antara pukul 17.00 sampai pukul 19.00, sambungan masuk namun tidak diangkat. Pesan yang dikirim via SMS pun tidak mendapat balasan.



Sumber : Tribun Jambi

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys