Jumat, 13 Mei 2011

Gubernur: Inspektorat & Kejati Bisa Kerja Sama

Jumat, 13 /05/ 2011 09:00

Tuntaskan Soal Kebocoran Dana Pramuka

Hasan Basri Agus

Hasan Basri Agus

JAMBI–Kebocoran dana Pramuka sebesar Rp 3 miliar sesuai dengan audit Inspektorat Jambi pada tahun 2009 dan 2010 masih terus ditindaklanjuti. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan, untuk menuntaskan masalah ini bisa saja Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bekerjasama. Apalagi, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Fachrori Umar pernah mengatakan persoalan ini akan diserahkan ke Kejati karena sudah menyangkut persoalan hukum.

Karena itulah Gubernur mengatakan sepanjang itu diperlukan semuanya akan dilakukan. “Kita lihat nantilah. Tapi sepanjang itu diperlukan kerjasama Inspektorat dan Kejati, kenapa tidak,” tegasnya. Namun soal tugas Inspektorat, Gubernur mengatakan, sudah dilaksanakan sesuai aturannya, yakni meminta pengembalian kebocoran dana Pramuka senilai Rp 3 miliar tersebut. “Yang jelas Inspektorat sudah laksanakan tugas untuk meminta pengembalian dana itu dan sebagian sudah ada yang mengembalikan,” katanya. Untuk sementara ini, Gubernur menyerahkan penuntasan tindak lanjut temuan ini pada Wagub dan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Sejauh ini, dia memang belum mendapat laporan terkait tindak lanjut itu. “Saya masih menunggu laporan tindaklanjutnya dari Wagub dan Sekda. Karena persoalan ini sudah saya serahkan kepada mereka untuk menindaklanjutinya,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur memang dalam temuan Inspektorat terdapat kebocoran dana ini. Kebocoran tersebut yakni terdapat pada kekeliruan dalam pembayaran, yakni berupa sistem pembayaran yang salah dan administrasi yang keliru. “Namun sudah ditindaklanjuti dan sebagian sudah dikembalikan,” jelasnya. Gubernur menyatakan, sebaiknya tindak lanjut temuan ini segera diselesaikan. Sehingga bisa dilakukan pembinaan ke dalam. “Selesaikan pemeriksan internal dulu, karena kesalahan itu persoalan adminstrasi dan sistem. Itu yang perlu kita perbaiki ke depannya,” kata dia. Seperti diketahui, kebocoran dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi pada pos pemasukan dari hasil pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Dusun Mudo, Tungkal Ulu, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang dikelola PT Inti IndoSawit Subur diduga sudah terjadi sejak puluhan tahun silam, namun baru kali ini dilakukan audit. Itupun hanya audit penghasilan pada tahun 2009 dan 2010 saja.

Padahal, dugaan kebocoran ini menurut Pimpinan LSM Sembilan, Damhuri, mencapai angka Rp 167,2 miliar. Dana sebesar itu dihitungnya sejak panen perdana pada tahun 1996 lalu hingga September 2010. Ia juga menilai Kwarda Pramuka tidak pernah melakukan kegiatan apapun selama keberadaannya. “Adapun kegiatan semuanya dibiayai APBD termasuk infrastruktur dan operasionalnya,” kata dia. Bagian Intelijen Kejati Jambi sebelumnya juga mengatakan sedang melakukan pengumpulan data (pul data) dan dokumen. ‘’Kendala sekarang dokumen-dokumen itu masih di tangan Inspektorat. Jadi, sekarang kami masih menunggu data tersebut,’’ tukas Asintel Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arief seraya mengaku juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak. ‘’Kami belum bisa menyebutkan siapa yang diperiksa tersebut, karena ini masih pul data,’’ tandasnya. (apj)

sumber: metrojambi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys