Minggu, 20 Maret 2011

Masih Ada Multitafsir Undang-Undang Gerakan Pramuka


Staf Ahli Menpora Amran Razak membuka Rakernas Gerakan Pramuka di Jakarta, pada 19 Maret, disaksikan Ketua Kwartir Azrul Azwar.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar menjelaskan Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 menjadi titik tolak pembinaan generasi muda. "Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membantu organisasi kepramukaan," kata Azrul saat menyampaikan paparan pada peserta Rapat Kerja Gerakan Pramuka 2011 di Jakarta, hari ini.


Akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani undang-undang tersebut. Pada pasal 36 ayat c undang-undang itu, ditegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertugas "membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan."

Gerakan Pramuka menyambut baik lahirnya undang-undang tersebut. Meskipun demikian, kata Azrul, masih ada substansi krusial di dalamnya. "Sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak implementatif," kata Azrul, Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia.

Apa itu ? Pertama, tidak eksplisit menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi kepramukaan di Tanah Air. Kedua, tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Ketiga, dukungan sumber daya dari pemerintah. Pasal 36 ayat c menegaskan
soal itu, namun pada pasal 43 buti 2 tertulis, "pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja."

Keempat, soal larangan pejabat publik menjadi pengurus Gerakan Pramuka. Jika ada pejabat yang sejak kanak-kanak menjadi anggota Gerakan Pramuka, tanya Azrul, mengapa kita larang beliau menjadi pengurus?
Dia mencontohkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf yang tahun lalu terpilih menjadi Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat. "Kakak-kakak di Jawa Barat memilih beliau sebagai tokoh masyarakat, bukan karena jabatannya."

Kelima, kejelasan mengenai satuan komunitas dan gugus darma pramuka. Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan satuan komunitas adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspitrasi dan agama. Sementara gugus darma adalah satuan organisasi bagi anggora pramuka dewasa untuk memajukan Gerakan Pramuka.

Keenam, menyangkut pasal 47 yaitu aturan peralihan. Pada ayat a, tertulis "organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya."

Menurut Azrul, pasal 47 ini menimbulkan banyak tafsir dan melegalkan organisasi lain yang mengklaim sebagai organisasi kepanduan. "Gerakan Pramuka itu organsiasi pendidikan, bukan organisasi massa atau kepemudaan." Kami, tegas Azrul, non-politik dan non-partisan.

Azrul berharap ada peraturan pemerintah sehingga tidak ada mutitafsir dan undang-undang dapat diimplementasikan demi mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Yaitu membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun negara, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

UNTUNG WIDYANTO


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys