Sabtu, 26 Maret 2011

Boediono Minta Gugus Depan Pramuka Diaktifkan Kembali

Sabtu, 26 Maret 2011 | 12:20 WIB
TEMPO Interaktif
, Semarang - Wakil Presiden Boediono meminta gugus depan sebagai ujung tombak gerakan Pramuka di Indonesia untuk diaktifkan kembali, terutama gugus depan yang berbasis sekolah.

"Mari kita revitalisasi gerakan Pramuka. Kantor saya akan membantu penuh," kata Boediono dalam sambutan acara Sosialisasi Nasional Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Universitas Negeri Semarang, Sabtu (26/3).

Boediono mencatat ada beberapa cara untuk bisa mengaktifkan kembali gugus depan gerakan Pramuka. Di antaranya harus digalakkan lagi atau ditempatkan para pembimbing atau guru di gugus depan, harus disiapkan peralatan-peralatan yang bisa dipenuhi secara bertahap, serta penyiapan kurikulum atau bahan-bahan materi untuk pendidikan kepramukaan.

"Kurikulumnya harus di-update dengan cara menampilkan materi yang menarik tanpa meninggalkan substansi yang ada," kata Boediono.

Boediono mengaku juga sudah berkomunikasi dengan jajaran kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk ikut membantu menggairahkan gerakan Pramuka. "Polri dan TNI siap jadi pendukung. Sangat welcome," kata Boediono.

Di tempat yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengakui bahwa tak semua gugus depan gerakan Pramuka bisa eksis. "Dari 275 ribu gugus depan, sebagian hanya namanya saja. Paling hanya pakai seragam Pramuka pada hari Sabtu saja," kata Andi.

Gerakan Pramuka perlu direvitalisasi, kata Andi, karena ada sebagian anak muda yang menganggap bahwa Pramuka telah kuno. Padahal, zaman saat ini sudah berubah. Daripada melakukan kegiatan-kegiatan yang banyak negatifnya, seperti narkoba atau geng motor, maka lebih baik gerakan Pramuka direvitalisasi agar pemuda tertarik.

Tak hanya soal materi kepramukaan, Andi juga menyinggung agar pakaian Pramuka dibuat bisa lebih seksi. "Apalagi, target anggota Pramuka adalah para remaja," kata Andi.

Andi yakin jika ada revitalisasi Gerakan Pramuka maka gerakan ini akan semakin tetap eksis dan membesar. Apalagi, kata dia, dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa satuan-satuan komunitas diperbolehkan membuat gerakan Pramuka.

ROFIUDDIN

Wakil Presiden Sosialisasikan Undang-Undang Pramuka


TEMPO Interaktif, Semarang - Wakil Presiden Boediono hari ini (26/3) dijadwalkan membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Sosialisasi dengan tema "Satu Pramuka Untuk Merah Putih" itu digelar di Kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES) Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu, Boediono akan didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan berbagai pejabat pemerintahan lainnya.

"Selain sosialisasi Undang-Undang Pramuka, Wakil Presiden RI juga akan membuka perkemahan Jumat-Sabtu-Minggu (Jumasi)," kata Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Tengah Slamet Budi Prayitno.

Perkemahan Jumasi akan diikuti perwakilan anggota Pramuka penegak dan pandega dari seluruh Indonesia. Setelah memberikan ceramah, Boediono akan menanam pohon langka di Taman Sutera UNNES.

Sebelumnya, penyusunan Undang-Undang Gerakan Pramuka sempat menimbulkan polemik menyusul adanya studi banding yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Afrika Selatan, Jepang, dan Korea.

Slamet Budi Prayitno menyatakan Undang-undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang disahkan DPR pada 26 Oktober 2010 itu sebenarnya isinya sama dengan Keputusan Presiden 238 Tahun 1961. "Hampir 95 persen isinya sama," kata dia.

Bedanya, saat ini Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Jika ada organisasi profesi mau menyelenggarakan kegiatan kepramukaan maka diperbolehkan.

ROFIUDDIN

Pemerintah Upayakan Gaji untuk Pembina Pramuka

TEMPO Interaktif, Semarang - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan berupaya memperjuangkan alokasi dana untuk memberikan gaji bagi para pembina Gerakan Pramuka. Sebab, karena ketiadaan anggaran termasuk tak adanya gaji untuk para pembina Pramuka selama ini, membuat Gerakan Pramuka menjadi semakin redup.

"Ke depan pembina (Pramuka) harus digaji. Kita coba untuk alokasikan anggaran itu," kata Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Zubakhrum Tjenreng di sela-sela sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Maret 2011.

Kementerian Pemuda dan Olahraga berjanji akan mencarikan jalan keluar bagaimana pembiayaan gaji untuk para pembina Gerakan Pramuka. Apalagi, dalam UU Gerakan Pramuka yang baru, disebutkan bahwa anggaran untuk Gugus Depan Gerakan Pramuka, termasuk gaji untuk pembina Pramuka, bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun anggaran daerah.

Zubakhrum menambahkan, bisa saja untuk menggaji para pembina Gerakan Pramuka ada pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Zubakhrum belum bisa menyebut berapa kebutuhan dana yang diperlukan untuk menggaji para pembina pramuka itu. "Masih dalam kalkulasi kita. Belum tahu persis berapa kebutuhannya," kata Zubakhrum.

Saat ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga masih terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka. Setelah itu, kata Zubakhrum, kementerian akan mendorong penyelesaian penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan kepemudaan tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutannya membuka acara sosialisasi, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng menyatakan banyak Gugus Depan Gerakan Pramuka yang tak berjalan dengan baik. "Dari 275 ribu gugus depan, sebagian hanya namanya saja. Paling hanya pakai seragam Pramuka pada hari Sabtu saja," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

ROFIUDDIN

Minggu, 20 Maret 2011

Masyarakat Dapat Bentuk Satuan Komunitas Pramuka


Staf Ahli Menpora bidang Revitalisasi Kepramukaan Amran Razak memberikan pidato pada Rakernas Gerakan Pramuka, 18 Maret 2011 di Jakarta.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Staf Ahli Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Amran Razak menjelaskan lahirnya Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 telah memberikan semangat luar biasa kepada bangsa dan negara, khususnya kepada anggota pramuka. "Konsekwensinya pengurus Gerakan Pramuka harus lebih pro-aktif dan terbuka menerima anggota-anggota baru yang ingin mengabdi," ujar Amran, staf ahli bidang revitalisasi kepramukaan, saat membuka Rapat Kerja Gerakan Pramuka 2011 di Jakarta, hari ini.

Akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani undang-undang tersebut. Di dalamnya ada aturan soal gugus depan yang berbasis pendidikan dan satuan komunitas (Sako). Satuan komunitas ini dapat dibentuk dimana saja berdasarkan pertimbangan wilayah, agama, profesi, dan kelompok lain yang selama ini belum masuk di dalam Gerakan Pramuka. Hizbul Wathan, Pandu Keadilan dan Pandu Katholik misalnya, dapat membentuk satuan komunitas.

Menurut Amran, kelompok-kelompok tersebut diberi ruang oleh Undang-Undang Gerakan Pramuka untuk membuat gugus depan secara mandiri dan bebas di bawah naungan kwartir ranting hingga nasional. "Dengan membawa semangat satu pramuka untuk satu Indonesia, satu pramuka untuk satu merah putih," kata Amran, Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanudin.

Untuk mendukung pengembangan organisasi, pemerintah -- kata Amran -- akan membangun fasilitas kantor bagi kwartir cabang pramuka (tingkat kabupaten/kota) yang belum memiliki. Dia akan mensinergikan persoalan ini dengan pemerintah daerah.

Untuk menyosialisasikan undang-undang yang baru, Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga akan mengadakan acara di Universitas Negeri Semarang, pada 25-27 Maret 2011. "Ini sosialisasi awal," kata Amran yang pernah menjadi Ketua Dewan Racana Pramuka Pandega Gugus Depan Universitas Hasanudin.

Rencananya, acara akan dibuka Wakil Presiden Boediono. Peserta yang diundang adalah seluruh ketua kwartir daerah, kwartir cabang, dinas kepemudaan dan olahraga di Tanah Air. Lalu utusan perguruan tinggi dan unsur sekolah. Akan ada pula seminar dan Perkemahan Jumat, Sabtu-Minggu bagi pramuka penegak.

UNTUNG WIDYANTO


Masih Ada Multitafsir Undang-Undang Gerakan Pramuka


Staf Ahli Menpora Amran Razak membuka Rakernas Gerakan Pramuka di Jakarta, pada 19 Maret, disaksikan Ketua Kwartir Azrul Azwar.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar menjelaskan Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 menjadi titik tolak pembinaan generasi muda. "Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban membantu organisasi kepramukaan," kata Azrul saat menyampaikan paparan pada peserta Rapat Kerja Gerakan Pramuka 2011 di Jakarta, hari ini.


Akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani undang-undang tersebut. Pada pasal 36 ayat c undang-undang itu, ditegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertugas "membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan."

Gerakan Pramuka menyambut baik lahirnya undang-undang tersebut. Meskipun demikian, kata Azrul, masih ada substansi krusial di dalamnya. "Sehingga menimbulkan multitafsir dan tidak implementatif," kata Azrul, Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia.

Apa itu ? Pertama, tidak eksplisit menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi kepramukaan di Tanah Air. Kedua, tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Ketiga, dukungan sumber daya dari pemerintah. Pasal 36 ayat c menegaskan
soal itu, namun pada pasal 43 buti 2 tertulis, "pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja."

Keempat, soal larangan pejabat publik menjadi pengurus Gerakan Pramuka. Jika ada pejabat yang sejak kanak-kanak menjadi anggota Gerakan Pramuka, tanya Azrul, mengapa kita larang beliau menjadi pengurus?
Dia mencontohkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf yang tahun lalu terpilih menjadi Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat. "Kakak-kakak di Jawa Barat memilih beliau sebagai tokoh masyarakat, bukan karena jabatannya."

Kelima, kejelasan mengenai satuan komunitas dan gugus darma pramuka. Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan satuan komunitas adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspitrasi dan agama. Sementara gugus darma adalah satuan organisasi bagi anggora pramuka dewasa untuk memajukan Gerakan Pramuka.

Keenam, menyangkut pasal 47 yaitu aturan peralihan. Pada ayat a, tertulis "organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya."

Menurut Azrul, pasal 47 ini menimbulkan banyak tafsir dan melegalkan organisasi lain yang mengklaim sebagai organisasi kepanduan. "Gerakan Pramuka itu organsiasi pendidikan, bukan organisasi massa atau kepemudaan." Kami, tegas Azrul, non-politik dan non-partisan.

Azrul berharap ada peraturan pemerintah sehingga tidak ada mutitafsir dan undang-undang dapat diimplementasikan demi mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Yaitu membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun negara, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

UNTUNG WIDYANTO


Sabtu, 19 Maret 2011

Penetapan Logo, Lagu dan Maskot Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011

LOGO, LAGU DAN MASKOT HARI PRAMUKA KE 50 TAHUN 2011

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan penetapan Logo, Lagu dan Maskot dalam rangka kegiatan peringatan Hari Pramuka ke 50 Tahun 2011.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 019 Tahun 2011 maka Logo, Lagu dan Maskot yakni :

LOGO 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA

Penjelasan Makna Logo :

50 Tahun Gerakan Pramuka dalam usia 100 tahun Kepanduan di Indonesia menjadi Momentum memperkuat Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi Kepramukaan yang menjadi wadah pembinaan kaum muda menuju kejayaan Indonesia dalam semangat dan jiwa persatuan dan kesatuan.

Warna :

  1. Merah lambang keberanian..
  2. Putih lambang kesucian.
  3. Ungu/ wulung lambang kematangan dan kecintaan.
  4. Kuning lambang kejayaan.
  5. Hitam lambang kekuatan dan keabadian.

MASKOT 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA

Penjelasan Makna Maskot :

Nama Maskot si Jambul,. Si Jambul diambil dari karakter atau ciri khas satwa yang dijadikan Maskot yaitu elang Jawa yang memiliki jambul di atas kepalanya.

3 helai bulu pada kepala melambangkan Trisatya.

10 Helai bulu pada sayap melambangkan Dasa Darma

5 helai bulu pada ekor melambangkan Pancasila.

Warna :

Warna pada maskot mengambil warna-warna dominasi coklat yang sudah menjadi identitas warna Gerakan Pramuka.

LAGU 50 TAHUN GERAKAN PRAMUKA

Sumber: pramukanet.org


Rabu, 02 Maret 2011

PERINGATAN TAHUN EMAS GERAKAN PRAMUKA AKAN BANYAK MELIBATKAN MASYARAKAT


oleh Saiko Damai

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengagendakan banyak kegiatan dalam rangka peringatan Tahun Emas Gerakan Pramuka ”50 Tahun Gerakan Pramuka”. Puncak acara peringatan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2011 di halaman Istana Negara.

Berbagai agenda kegiatan itu dirumuskan pada Rapat Panitia Peringatan 50 Tahun Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Waka Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Humas dan Informatika, Dr. PA. Kodrat Pramudho, S.K.M, M.Kes. Rapat yang dilaksanakan tanggal 11 Februari 2011 itu dihadiri oleh panitia inti dan telah berhasil merumuskan beberapa kegiatan dalam rangka peringatan TAHUN EMAS Gerakan Pramuka.

Menurut Kak Kodrat (demikian sapaan akrab Kodrta Pramudho) bahwa berbagai kegiatan menuju TAHUN EMAS Gerakan Pramuka tentu harus banyak melibatkan masyarakat termasuk dunia usaha.

Jajaran kwartir seluruh Indonesia diharapkan dapat berperan aktif mensukseskan peringatan TAHUN EMAS Gerakan Pramuka dengan melakukan berbagai kegiatan yang menarik dan mendapat perhatian besar dari masyarakat, ujar Kak Kodrat.

Kegiatan yang akan digelar menuju peringatan TAHUN EMAS Gerakan Pramuka itu antara lain penyebarluasan informasi, bakti masyarakat, peluncuran buku, peluncuran film layar lebar ”LIMA ELANG”, pameran Kepramukaan yang akan melibatkan dunia usaha, Pramuka Goes to Mall, seminar dan lokakarya, olah raga rekreasi yang melibatkan masyarakat sepertii fun bike dan futsal, sarasehan antar generasi Pramuka, pagelaran musik, ekspedisi Pramuka Penegak dan pandega, peluncuran prangko Tahun Emas Pramuka, pemberian penghargaan kepada para Pramuka dan mitra Gerakan Pramuka, Barisan Tunas, ziarah ke makam pahlawan, kompetisi dan lomba-lomba dan Peringatan Hari Puncak tanggal 14 Agustus 2011 yang insya Allah Ketua Mabinas Gerakan Pramuka hadir.

Tujuan peringatan TAHUN EMAS ini adalah memberikan gambaran aktivitas Pramuka selama 50 tahun sejak tahun 1961 hingga dewasa ini sehingga dapat meningkatkan citra positip Gerakan Pramuka, yang pada gilirannya dapat diapresiasi masyarakat.

Kegiatan dalam peringatan TAHUN EMAS ini diharapkan dapat diselenggarakan secara sederhana dan menarik perhatian publik di seluruh tanah air termasuk di gudep-gudep luar negeri, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing. Satu Pramuka untuk Satu Indonesia. Jayalah Pramuka.

Sumber: Humas Kwarnas

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys