Menpora Andi Mallarangeng menyalami pimpinan DPR-RI usai pengesahan UU Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna DPR-RI di gedung MPR/DPD/DPR-RI Senayan, hari Selasa (26/10) siang. (foto: saiful/kemenpora.go.id)
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Marzukie Alie ini berjalan cukup lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X Prof. Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR-RI dari masing-masing fraksi langsung menyetujui agar RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU. Tanpa waktu panjang, Marzukie langsung mengetuk palu sebagai tanda RUU Gerakan Pramuka telah disahkan menjadi Undang-Undang. "Alhmadulillah, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang, dan semuanya sudah sepakat," kata Marzukie.
Setelah disahkan, Menpora langsung dipersilahkan memberi tanggapan akhir, mewakili pemerintah. Dalam sambutanya, Menpora mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh untuk terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini, maka kami Kemenpora juga mengucapkan minta maaf," kata Menpora
"Dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatanya. Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini. Dengan disahkannya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," tambahnya. (amr)
(sumber: kemenpora)
0 komentar:
Posting Komentar