Kamis, 28 Oktober 2010

Dibutuhkan Kerja Sama Implementasikan UU Gerakan Pramuka

Oleh : Relawan PINTAR | 27 Oktober 2010

JAKARTA – Semua pemangku kepentingan harus bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai nilai Pancasila menghadapi era globalisasi. “Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok,” kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Selasa (26/10). Azrul menjelaskan hal itu terkait dengan disetujuinya Undang-Undang Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/10). Seluruh fraksi sepakat dengan undang-undang yang berisi 9 bab dan 49 pasal. Bersama pimpinan Kwartir Nasional, Azrul ikut menyaksikan rapat paripurna di

gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang berhasil menuntaskan undang-undang ini,” ujar Azrul yang menjadi Guru Besar Universitas Indonesia ini. Azrul mengajak organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan, Pandu Keadilan danlainnya bergabung dalam Gerakan Pramuka sesuai amanah undang-undang (UU) yang baru disahkan. Memang dalam UU, organisasi-organisasi tersebut dapat membentuk gugus depan (Gudep) berbasis komunitas. Pasal 22 UU itu menjelaskan Gudep berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. Aktivis Hizbul Wathan berhak membentuk Gudep di sekolah-sekolah Muhammadyah. Begitu pula Pandu Keadilan dapat membuat Gudep di kompleks perumahan atau rukun warga. Di tingkat kwartir, mereka bisa membentuk satuan komunitas dan menyelenggarakan kegiatan tersendiri. Jadi, kata Azrul, UU Gerakan Pramuka tidak melanggar pasal 28C UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 47 UU ini mengamanatkan dalam jangka waktu dua tahun, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru. “Saya mengajak pimpinan Hizbul Wathan, Pandu Keadilan dan lainnya sama-sama merumuskannya,” kata Azrul. Bulan depan akan diadakan Rapat Kerja Nasional Kwartir Daerah seluruh Indonesia di Cibubur, Jakarta. Sejatinya, sejak Gudep berbasis sekolah marak pada awal dasawarsa 1980-an,sekolah Muhammadyah ikut mendirikan gugus depan. Banyak aktivisnya yang kini menjadi andalan (pengurus kwartir) dan pelatih di tingkat kwartir cabang. Pondok-pondok pesantren bahkan menjadikan Gudep pramuka sebagai wadah utama ekstra kurikuler. Termasuk Pondok Modern Gontor yang setiap bulan Syawal mengadakan jambore dan raimuna nasional yang diikuti perwakilan pramuka pesantren yang berafiliasi dengan Gontor. Hal yang sama dilakukan Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta. “Salah seorang pimpinannya kini menjadi andalan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2009-2014,” kata Azrul. Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki Gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara ini dilakukan Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah putih ke perwakilan peserta.

Di lingkungan lembaga pendidikan Kristen dan Katolik, Gudep pramuka menjadi salah satu wadah aktivitas siswanya. Begitu pula Gudep pramuka di bawah naungan organisasi keagamaan Hindu dan Budha. Anggota penggalang dan penegak dari Gudep kekhususan ini selalu mengikuti kegiatan pramuka di tingkat daerah, nasional dan internasional.

Beberapa saat lagi, Kwartir Nasional akan meresmikan Gudep komunitas berbasis Sekolah Islam Terpadu dan Katolik serta Perguruan Taman Siswa. Ketua Yayasan Majelis Luhur Taman Siswa Tyasno Sudarto sudah bertemu dengan Azrul Azwar membicarakan hal ini. “Mari kita bekerjasama membangun karakter generasi muda dan menyiapkan mereka menghadapi isu-isu global seperti konsumerisme, kesehatan masyarakat, perubahan iklim dan lainnya,” kata Azrul. [***] (siaran Pers Kwarnas)

Selasa, 26 Oktober 2010

Salam Pramuka, Tepuk Pramuka

Menpora Andi Mallarangeng didampingi Seskemenpora Wafid Muharam (kanan) dan Deputi Menpora Alfitra Salam melakukan Tepuk Pramuka dalam rapat paripurna DPR-RI di gedung MPR/DPD/DPR-RI Senayan, hari Selasa (26/10) siang. (foto: saiful/kemenpora.go.id)

Menpora Andi Mallarangeng didampingi Seskemenpora Wafid Muharam (kanan) dan Deputi Menpora Alfitra Salam melakukan Tepuk Pramuka dalam rapat paripurna DPR-RI di gedung MPR/DPD/DPR-RI Senayan, hari Selasa (26/10) siang. (foto: saiful/kemenpora.go.id)

Jakarta: Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang- Undang, hari Selasa (26/10) pagi terlihat menarik. Sebab dalam sidang paripurna tersebut para anggota DPR yang hadir sempat melakukan dua kali Tepuk Pramuka ketika Menpora Andi Mallarangeng membuka pidatonya dengan mengatakan "Salam Pramuka", dan ketika Ketua DPR RI, Marzukie Alie selesai mengetuk palu sebagai tanda disahkan menjadi UU.


Spontan Tepuk Pramuka yang dilakukan para anggota DPR tersebut disambut meriah oleh beberapa staf kementerian dan anggota DPR yang hadir. "Sebagai bentuk penghormatan terhadap Pramuka. Mari kita sambut pengesahan Undang-Undang Gerakan Pramuka ini dengan Tepuk Pramuka. Saya sendiri sudah lama tidak melakukan Tepuk Pramuka," kata Marzuki Alie sambil melakukan tepuk pramuka.


Menpora Andi Mallarangeng terlihat begitu senang melihat Tepuk Pramuka yang dilakukan anggota dewan. "Saya benar-benar bahagia, hari ini menjadi hari yang paling membahagiakan bagi Pramuka Indonesia, karena anggota dewan ikut melakukan Tepuk Pramuka," kata Menpora. (amr)

(sumber: kemenpora)

RUU Gerakan Pramuka Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Menpora Andi Mallarangeng menyalami pimpinan DPR-RI usai pengesahan UU Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna DPR-RI di gedung MPR/DPD/DPR-RI Senayan, hari Selasa (26/10) siang. (foto: saiful/kemenpora.go.id)

Menpora Andi Mallarangeng menyalami pimpinan DPR-RI usai pengesahan UU Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna DPR-RI di gedung MPR/DPD/DPR-RI Senayan, hari Selasa (26/10) siang. (foto: saiful/kemenpora.go.id)

Jakarta: Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya tiba juga hari yang membahagiakan bagi Pramuka, setelah Selasa (26/10) pagi, Ketua DPR-RI Marzuki Alie dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Gerakan Pramuka menjadi Undang-Undang. Hadir dalam rapat paripurna DPR-RI ini Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam serta hampir semua deputi dan asdep di lingkungan Kemenpora.


Rapat paripurna yang dipimpin langsung Marzukie Alie ini berjalan cukup lancar dan tergolong cepat. Setelah Ketua Komisi X Prof. Machyudin membacakan RUU Gerakan Pramuka, seluruh anggota DPR-RI dari masing-masing fraksi langsung menyetujui agar RUU Gerakan Pramuka segera disahkan menjadi UU. Tanpa waktu panjang, Marzukie langsung mengetuk palu sebagai tanda RUU Gerakan Pramuka telah disahkan menjadi Undang-Undang. "Alhmadulillah, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Gerakan Pramuka ini tidak terlalu panjang, dan semuanya sudah sepakat," kata Marzukie.


Setelah disahkan, Menpora langsung dipersilahkan memberi tanggapan akhir, mewakili pemerintah. Dalam sambutanya, Menpora mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung penuh untuk terbentuknya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras ikut dalam proses terbentuknya UU Gerakan Pramuka. Jika ada salah atau kekeliruan selama proses terbentuknya UU ini, maka kami Kemenpora juga mengucapkan minta maaf," kata Menpora


"Dengan telah disahkannya UU Gerakan Pramuka ini, maka Pramuka di Indonesia akan memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan semua kegiatanya. Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini. Dengan disahkannya Undang-Undang Gerakan Pramuka ini, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan gerakan revitalisasi Pramuka sesuai yang dinginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramuka Indonesia harus bisa menjadi bagian penting dari pramuka dunia," tambahnya. (amr)

(sumber: kemenpora)


Jumat, 15 Oktober 2010

Pramuka, Quo Vadis

Pramuka, Quo Vadis: "- Sent using Google Toolbar"

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys